Rajawalipos.space Tangerang — Sebuah kasus dugaan pungutan liar (pungli) terungkap di Pos Jaga Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang yang terletak di Jalan Raya Bitung, Kecamatan Curug. Beberapa oknum petugas di pos tersebut diduga bekerja sama dengan juru parkir untuk meloloskan truk tambang yang melanggar aturan jam operasional dengan imbalan uang. Rabu (22/10/2025).
Dalam pengamatan, truk-truk pengangkut material sering kali melintas di jalan tersebut dari pagi hingga siang hari, meskipun waktu tersebut sudah jelas dilarang berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang.
Seorang juru parkir di pertigaan jalan raya Bitung mengaku bahwa dia mendapat perintah untuk menarik uang dari sopir truk yang melewati pos tersebut di luar jam operasional.
Praktik pungli ini diduga berjalan secara sistematis dengan pola kerja sama antara oknum Dishub dan juru parkir. Hal ini membuat aktivitas tersebut sulit terdeteksi oleh publik.
Hingga saat ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli dan pelanggaran jam operasional truk tambang tersebut. (Wennie)

0 Komentar