Rajawalipos.space Simalungun — Pengelolaan limbah tinja yang berasal dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkai, Kabupaten Simalungun dibuang dengan sembarangan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan limbah tinja tidak sesuai stadart operasional prosedur (SOP). Dan berlawanan dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Limbah lumpur tinja KEK saat ini dikelola oleh CV Parhara Berjaya Abadi, ternyata tidak memiliki lokasi khusus tempat penampungan limbah. Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa limbah dibuang dilokasi perladangan yang ada di Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Terkait persoalan tersebut saat dikonfirmasi Minggu 5/10/2025 via seluler jam 15,30 Wib H Girsang selaku pengelola limbah tinja kawasan ekonomi khusus mengatakan. Bahwa CV Parhara Berjaya Abadi sudah ijin dari mitra dengan IPLT (instalasi pengolahan lumpur tinja) dengan pengelolaan limbah domestik berupa air yang menyumbat di saluran septi tank. Dan itu juga limbahnya dibuang dilokasi lahan sendiri, ucapnya.
Menyikapi persoalan tersebut J Sinaga selaku ketua lembaga LRRI Kabupaten Simalungun akan melaporkan hal ini ke dinas terkait. Karena sistim pengerjaannya sudah tidak sesuai lagi. Kemudian jika hal tersebut dibenarkan mengapa juga pengusaha mengunakan jasa berseragam sebagai benteng dari usaha yang dikelolanya.
Tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan berbuntut panjang, karena oknum yang membekingi sudah menyalahi dari pada tugas yang diembannya. Karena sempat terjadi keributan saat jurnalis mengambil liputan dilapangan, ujar Sinaga. (Red).
0 Komentar