Rajawalipos.space Simalungun — PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah dari empat perusahaan asing ke lokasi-lokasi yang tidak seharusnya. Berdasarkan investigasi, setidaknya ada tiga lokasi pembuangan limbah yang ditemukan, yaitu di bantaran Sungai Bahbolon, Nagori Boluk, dan kawasan KEK Sei Mangkei itu sendiri.
Fakta ini bertentangan dengan fungsi PT KINRA sebagai pengelola KEK yang seharusnya menjaga kelestarian lingkungan. Limbah yang dibuang diduga berasal dari PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Alian Consumer Products Indonesia, PT AICE, dan PT EVYAP.
Pangulu Nagori Bandar, Sabam Tindaon, membenarkan adanya pembuangan limbah di wilayahnya. Sementara itu, PT KINRA mengklaim bahwa mereka hanya bertanggung jawab atas pengangkutan limbah, bukan pengelolaannya.
Kepala Administrator KEK Sei Mangkei, Elvi Haris, menyatakan bahwa administrator akan menyelidiki dan menegur PT KINRA jika terbukti melakukan pelanggaran. Sementara itu, Camat Bosar Maligas menyebutkan adanya kerja sama antara PT KINRA dan PT Lestari untuk mengelola sampah. (Tim)


0 Komentar