Rajawalipos.space Kampar — Masyarakat Desa Kusau Makmur, Kecamatan Kampar, sangat kecewa dengan tindakan Pj Kades Jaka yang menandatangani perjanjian kerjasama antara PT Arindo Trisejahtera dengan Koperasi Produsen Indah Damai Sejahtera tanpa melakukan musyawarah desa. Penandatanganan perjanjian ini menimbulkan kecurigaan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Camat Nuryadi, S.E., menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak perjanjian kerjasama tersebut, namun masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap. Beliau meminta agar semua prosedur yang berlaku diikuti dengan benar.
Tokoh masyarakat, Mulyono, mantan Ketua BPD, mengungkapkan bahwa pembentukan Koperasi Produsen Indah Damai Sejahtera tidak transparan dan tanpa musyawarah desa. Beliau juga mencurigai adanya oknum yang memotori pembentukan koperasi tersebut untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat Desa Kusau Makmur meminta Bupati Kampar untuk segera mencopot Pj Kades Jaka dari jabatannya karena dianggap telah melakukan tindakan yang tidak tepat dan berpotensi merugikan masyarakat. Mereka juga meminta agar Pj Kades lebih transparan dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan. (Tim/Red)


0 Komentar