Breaking News

6/recent/ticker-posts

Keluar dari HGU? Warga Desak BPN Cek Status Tanah Objek Wisata Sweembath Laras

Rajawalipos.space Simalungun — SPBUN Unit Kebun Laras melakukan pengutipan sebesar 40 persen terhadap pengelolaan objek wisata pemandian kolam Sweembath, Nagori Naga Soppa, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, hal tersebut menuai tanda tanya dari beberapa masyarakat dan pengelolah terkait status lahan objek wisata tersebut.

Suherdi, ketua pengurus pemandian Sweembath, mengatakan selama dirinya mengelolah pemandian tersebut sekitar 10 tahun, hasil pendapatan dari objek wisata selalu dibagi kepada pihak kebun melalui SPBUN sebesar 40 persen dari total pemasukan.

“Selain pengurus pemandian sweembath, uang yang didapat dari objek wisata ini dibagi juga untuk pihak kebun melalui SPBUN, nilainya 40 persen dari uang yang terkumpul. Setahu saya memang sudah begitu sejak saya mengelolah sekitar 10 tahun, bahkan mungkin sebelumnya juga,” ujar Suherdi.

Ia juga mengaku selama ini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) objek wisata tersebut dilakukan olehnya melalui kepala dusun setempat.

“Pajak buminya saja saya yang bayar setiap tahunnya melalui Gamot,” katanya.

Gamot Huta IV Sweembath Nagori Naga Soppa, Surianto, membenarkan bahwa PBB objek wisata tersebut selama ini dibayarkan oleh pengelolah.

“Iya benar bang, selama saya menjabat Gamot sekitar tujuh tahun ini memang Pak Herdi yang selalu bayar PBB-nya. Luas lahannya sekitar 19.438 meter persegi,” ungkap Surianto.

Menurutnya, berdasarkan informasi dari kepala dusun sebelumnya, pembayaran PBB juga telah lama dilakukan oleh pihak pengelolah sweembath.

“Saya menduga Swembath ini sudah di luar HGU, karena tidak mungkin satu objek tanah dibayar dua kali,” tambahnya.

Di sisi lain, salah seorang anggota SPBUN Unit Kebun Laras Regional II yang enggan disebutkan namanya mengakui adanya penerimaan dana sebesar 40 persen dari pendapatan objek wisata tersebut.

“Iya benar, kami dari pihak SPBUN menerima 40 persen dari uang yang terkumpul, dan uang itu dipergunakan untuk biaya operasional SPBUN,” ujarnya saat dikonfirmasi di lokasi pemandian Sweembath.

Namun saat disinggung mengenai status lahan apakah masih masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Laras, ia mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Setahu saya pemandian Sweembath ini masih masuk HGU Kebun Laras, dan pembayaran PBB-nya masih Kebun Laras. Tapi saya juga ada dengar kalau Swembath ini sudah keluar dari HGU, namun itu masih sebatas kabar,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, masyarakat meminta instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), melakukan audit dan pengecekan status lahan objek wisata Sweembath, guna memastikan apakah lokasi tersebut masih masuk dalam HGU Kebun Laras atau tidak.

Selain itu, audit terhadap pengutipan dana sebesar 40 persen oleh SPBUN juga dinilai perlu dilakukan agar tidak terjadi dugaan pungutan ilegal maupun tumpang tindih pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (IP)

Posting Komentar

0 Komentar