![]() |
| Salah satu Galian C diduga ilegal dan menggunakan BBM Bersubsidi di Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara yang bebas beroperasi |
Rajawalipos.space Batu Bara – Aktivitas tambang galian C jenis pasir di Kabupaten Batu Bara kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemerhati lingkungan hidup Provinsi Sumatera Utara, J Sinaga, dan R Samosir, banyak korporasi atau oknum penambang yang diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa memegang izin resmi, atau menggunakan izin yang masa berlakunya telah mati.
Praktik yang merusak lingkungan ini terdeteksi bebas beroperasi di beberapa titik krusial, diantaranya, Sungai Gambus, Desa Pematang Panjang, Desa Tanjung Muda, Desa Sukaraja, Desa Suka Ramai, seluruhnya terletak di Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara
J Sinaga menegaskan bahwa aktivitas tambang galian C liar ini telah terang-terangan melanggar undang-undang yang berlaku tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Dampak dari pembiaran ini tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga memicu kerusakan ekosistem lokal yang masif."ungkap J Sinaga di Kota Indrapura, Selasa (23/6/2026).
![]() |
| Data Galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara |
Masih diungkapkan J Sinaga, Galian C tersebut diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk operasional alat berat. Aparat penegak hukum dan Pertamina bertindak harus tegas terhadap penyelewengan yang merampas hak masyarakat kecil dan melanggar hukum tersebut.
"Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan melakukan penindakan tegas, Pemerintah Provinsi dan Daerah mencabut fasilitas serta menutup paksa tambang yang melanggar aturan, Masyarakat Luas ikut mengawasi dan berani melaporkan aktivitas perusakan lingkungan di wilayah mereka."terang J Sinaga.
Di tempat yang sama, R Samosir turut menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai ancaman bencana alam yang mengintai warga sekitar akibat pengerukan pasir tak terkendali ini. Mulai dari potensi erosi, kerusakan tanggul sungai, hingga ancaman banjir bandang yang bisa menenggelamkan pemukiman warga.
"Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan audit investigatif terhadap kerusakan lingkungan di Kecamatan Air Putih, DPRD Kabupaten Batu Bara segera memanggil para pemilik tambang dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), Para Pelaku Usaha sadar hukum dan menghentikan total operasional sebelum melengkapi seluruh dokumen perizinan demi keselamatan bumi dan generasi mendatang."ungkap R Samosir dengan nada tegas.
Kabid Pengawasan Perizinan Kabupaten Batu Bara Bambang Kurniawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya mengenai perihal tersebut menuliskan Saya lg tugas luar Untuk ijin tambang galian c itu di provinsi pak.
Sementara itu, Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara IPTU Kriswanto, S.H., M.H, Kanit Tipidter IPDA Rizal dan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara (P2KLH) Tavy Juanda, S.T. saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pribadinya sampai berita ini dikirim ke meja redaksi tidak ada jawaban sama sekali meski pesan WhatsApp yang dikirimkan sudah ceklis dua.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menantikan respons cepat dan tindakan nyata dari pihak berwenang. Publik tidak ingin hukum tumpul ke atas dan membiarkan kekayaan alam Batu Bara dijarah secara ilegal demi keuntungan segelintir oknum. (YS)


0 Komentar