Rajawalipos.space Pematangsiantar — Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menggelar kegiatan Koordinasi Layanan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Kamis (16/10/2025), di aula Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar.
Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hamzah Pansuri Damanik, S.STP., M.Si, mewakili Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaidi Sitanggang, M.Si. Hadir pula Plt. Kepala Dinas Sosial P3A, Drs. Risbon Sinaga, MM, beserta jajaran pejabat dari berbagai instansi, serta M. Syahrial Ali Lubis, SE, M.Si, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara, selaku narasumber utama.
Dalam arahannya, Hamzah menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi untuk memastikan perlindungan yang komprehensif bagi anak-anak di Kota Pematangsiantar.
"Anak-anak adalah masa depan bangsa. Mereka berhak hidup aman, sehat, dan bahagia. Perlindungan anak tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga,” tegas Hamzah dalam sambutannya.
Dorong Penguatan Klaster Perlindungan Khusus Anak
Sementara itu, narasumber M. Syahrial Ali Lubis menekankan bahwa sistem perlindungan anak di Indonesia didasarkan pada lima klaster besar sebagaimana tertuang dalam Indeks Perlindungan Anak (IPA), yang terdiri dari Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA).
Lima klaster tersebut meliputi ;
1. Hak Sipil dan Kebebasan.
2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif.
3. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan.
4. Pendidikan dan Pemanfaatan Waktu Luang.
5. Perlindungan Khusus Anak, yang menjadi fokus kegiatan ini.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil capaian IPKA Provinsi Sumatera Utara tahun 2023, Kota Pematangsiantar menempati peringkat ke-9 dengan nilai 77,43 sebuah prestasi yang menunjukkan adanya kemajuan, namun tetap membutuhkan peningkatan melalui kolaborasi yang lebih intens.
"Kunci keberhasilan perlindungan anak adalah koordinasi lintas sektor. Pemerintah daerah harus memastikan semua pihak dari aparat penegak hukum hingga lembaga sosial terlibat aktif dalam memberikan layanan terbaik bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus," papar Syahrial.
Lindungi Anak dari 15 Situasi Rentan
Dalam forum tersebut juga disampaikan kembali ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 yang mengatur 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK).
Kategori tersebut mencakup anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, korban kekerasan, anak korban eksploitasi ekonomi atau seksual, penyandang disabilitas, korban perdagangan orang, hingga anak dengan perilaku sosial menyimpang atau stigma sosial.
Melalui forum ini, Dinas Sosial P3A berupaya memperkuat jejaring kerja dan mekanisme koordinasi antarinstansi untuk memberikan respon cepat terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak dalam kategori tersebut.
Komitmen Pemkot Siantar : Dari Diskusi Menuju Aksi
Plt. Kepala Dinas Sosial P3A, Drs. Risbon Sinaga, MM, menyebutkan bahwa kegiatan koordinasi ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan bentuk nyata dari komitmen Pemkot Pematangsiantar dalam membangun sistem perlindungan anak yang responsif dan berkelanjutan.
"Kami ingin agar koordinasi ini menghasilkan langkah nyata di lapangan. Tidak cukup dengan kebijakan, tetapi juga dengan aksi kolaboratif yang menyentuh langsung kebutuhan anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus, ujar Risbon.
Sementara itu, Kabid P3A, Ariandi Armas, S.Sos, dalam laporannya menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya perlindungan anak di segala lini kehidupan sosial.
"Momentum ini harus menjadi pengingat bahwa investasi terbaik bagi masa depan adalah memastikan anak-anak kita tumbuh dengan aman, terlindungi, dan bermartabat," pungkas Ariandi.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang membahas praktik kolaboratif di lapangan serta strategi peningkatan Indeks Perlindungan Anak (IPA) Kota Pematangsiantar ke depan. (FS)


0 Komentar